Bupati Serahkan Sertifikat Tanah untuk Madrasah Tsanawiyah Negeri Berau
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TANJUNG REDEB –
Bupati Berau Sri Juniarsih resmi menyerahkan sertifikat tanah untuk Madrasah
Tsanawiyah Negeri Berau, Selasa (19/7/2022).
Penyerahkan surat tersebut langsung kepada
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Berau Sulaiman, disaksikan Sekertaris Daerah
Muhammad Gazali, Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya, Camat Tanjung Redeb Anang
Ardiansyah, beserta undangan lainnya.
Kepala kemenag Kabupaten Berau,Sulaiman
,mengucapkan, rasa syukurnya atas terselenggaranya pemberian sertifikat tanah
atas nama Kementrian Agama, yang terkhusus pendidikan agama Madrasah Tsanawiyah
di Kabupaten Berau ini.
Dirinya berharap dengan adanya pemberian sertifikat
itu.akan memudahkan Kemenag untuk memperbaiki segala sesuatunya di lingkungan
lembaga pendidikan Madrasah Tsanawiyah. Adapun beberapa hal yang menjadi
pekerjaan rumah salah satunya, sarana dan prasarana untuk menaikan akreditasi
lembaga pendidikan ini dengan cara mempercantik area madrasah itu sendiri.
Yang dimana hal tersebut sudah dilakukannya,
baik bersumber dari bantuan dari pemerintah, bantuan dari kementrian agama dan
sebagainya
"Dengan adanya pemberian sertifikat
tanah ini. Akan memudahkan kami untuk mempercantik dari pada lembaga pendidikan
ini tentunya dengan bantuan dari pada pemerintah Daerah. Serta kementrian
agama" Harapnya.
Dirinya menuturkan, bahwa memang keterbatasan wilayah dari pada madrasah
ini. Sehingga anak-anak berau yang ingin bersekolah di madrasah itu pun tak
tertampung.
Harapnya kedua, tahun kedepan semoga bangunan
madrasah ini akan berubah dan dapat menampung banyak siswa.
Sementara Bupati Sri Juniarsih, berujar bahwa
program sertifikat tanah ini adalah program pendaftaran tanah sistematis
lengkap yang di canangkan oleh bapak Presiden Joko Widodo dan ditargetkan pada
tahun 2025 semua tanah sudah bersertifikat.
Dan program ini adalah turunan dari pasal 19
Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok agraria yang di tindak
lanjuti dengan impres nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan PTSL di seluruh
wilayah Indonesia
"Hal ini memperkuat legalitas dari pada
lahan MTSN berau.agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari"
Harapnya.(sep)